Selasa, 22 Desember 2015

Akta Lahir

  • Pengurusan Akte Kelahiran
Persyaratan :
  1. Surat Pengantar dari Lurah
  2. Asli Surat Keterangan Lahir dari Bidan/RS
  3. Foto kopy KTP orangtua  (Bp/Ibu) dan 2 orang saksi
  4. Foto kopy Surat Nikah orangtua
  5. Foto kopy Kartu  Keluarga
  6. Foto kopy Ijasah ( Bila ada )
  7. Mengisi Formulir  Permohonan
Waktu :
15 menit
Biaya :
Gratis
Sifat :
Legalisasi
KETERANGAN :
Proses dilanjutkan oleh yang bersangkutan ke Dispenduk Capil Kabupaten Sukoharjo

0 komentar:

Posting Komentar