- Pengurusan Akte Kelahiran
- Surat Pengantar dari Lurah
- Asli Surat Keterangan Lahir dari Bidan/RS
- Foto kopy KTP orangtua (Bp/Ibu) dan 2 orang saksi
- Foto kopy Surat Nikah orangtua
- Foto kopy Kartu Keluarga
- Foto kopy Ijasah ( Bila ada )
- Mengisi Formulir Permohonan
15 menit
Biaya :
Gratis
Sifat :
Legalisasi
KETERANGAN :
Proses dilanjutkan oleh yang bersangkutan ke Dispenduk Capil Kabupaten Sukoharjo
0 komentar:
Posting Komentar