Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data
tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib
dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas
Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Persyaratan Membuat Kartu Keluarga:
1. Surat Pengantar RT/RW.
2. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah
Datang (SKP/SKPD)
3. Asli dan Fotokopi Izin Tinggal Tetap bagi Orang
Asing
4. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta
Nikah
5. Kartu Keluarga lama
6. Biodata penduduk.
7. Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran
8. SKBRI Saat ini karena masalah Birokrasi di
Kelurahan masih diminta, walau undang-undang sudah dihapus.
Kepindahan.
Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat
lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT
harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru,
berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang
baru.
Perubahan Data.
Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga
seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala
Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14
(empat belas) hari kerja. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan,
harus membawa:
2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala
Keluarga dan oleh Ketua RT dan dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan
Kartu Keluarga baru.
Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh :
1.
Kepala Keluarga.
2.
Ketua RT.
3.
Kantor Kelurahan.
Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
0 komentar:
Posting Komentar