Selasa, 22 Desember 2015

Dispensasi Nikah

  • Surat  Dispensasi Menikah
Persyaratan :
  1. Surat Pengantar dari Lurah
  2. Formilir permohonan Menikah
  3. Foto kopy Kartu Keluarga
  4. Foto kopy KTP
  5. Data dukung lainnya

Waktu :
15 menit
Biaya :
Gratis
Sifat :
Legalisasi
KETERANGAN :
Proses dilanjutkan oleh yang bersangkutan ke Kantor Urusan Agama Kecamatan

0 komentar:

Posting Komentar