- Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Persyaratan :
- Surat Pengantar dari Lurah
- Mengisi Form. Permohonan KTP ( F-1.21 )
- Pas photo 3 X 4 sebanyak 2 lembar
- KTP lama ( bagi yang Perpanjangan/ Rusak)
- Foto kopy Kartu Keluarga
- Surat Kehilangan dari Kepilisian ( Penggantian karena hilang )
15 menit
Biaya :
Gratis
Sifat :
Legalisasi
KETERANGAN :
Proses dilanjutkan oleh yang bersangkutan ke UPTD Dispenduk Capil Kecamatan
0 komentar:
Posting Komentar