Selasa, 22 Desember 2015

E-KTP

  • Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Persyaratan :
  1. Surat Pengantar dari Lurah
  2. Mengisi Form. Permohonan KTP ( F-1.21 )
  3. Pas photo 3 X 4 sebanyak  2  lembar
  4. KTP  lama (  bagi yang  Perpanjangan/ Rusak)
  5. Foto kopy Kartu Keluarga
  6. Surat Kehilangan dari Kepilisian ( Penggantian karena hilang )
Waktu :
15 menit
Biaya :
Gratis
Sifat :
Legalisasi
KETERANGAN :
Proses dilanjutkan oleh yang bersangkutan ke UPTD Dispenduk Capil Kecamatan

0 komentar:

Posting Komentar